Koreksi Pasal 997
PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Seksi Pengembangan Aplikasi A, B, C, dan D masing-masing mempunyai tugas melakukan analisis, perancangan, pengembangan, pemeliharaan, pendokumentasian, monitoring dan evaluasi sistem aplikasi yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan, dan melakukan penyusunan dokumen administrasi serta mendampingi pengguna melakukan pengujian mutu aplikasi yang dibangun oleh pihak ketiga, yang pembagian tugasnya diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
