Koreksi Pasal 995
PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 994, Subdirektorat Pengembangan Aplikasi menyelenggarakan fungsi:
a. analisis dan perancangan sistem aplikasi;
b. pengembangan dan pemeliharaan sistem aplikasi;
c. pelaksanaan dokumentasi sistem aplikasi;
d. penyusunan petunjuk operasional aplikasi;
e. pemberian dukungan teknis operasional aplikasi;
f. pemberian bimbingan teknis sistem aplikasi;
g. pelaksanaan monitoring dan evaluasi sistem aplikasi;
h. penyiapan dan pengujian mutu pengembangan aplikasi oleh pihak ketiga; dan
i. pembinaan jabatan fungsional Pranata Komputer di lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Koreksi Anda
