Koreksi Pasal 994
PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Subdirektorat Pengembangan Aplikasi mempunyai tugas melaksanakan analisis, perancangan, pengembangan, pemeliharaan, dokumentasi, dukungan dan bimbingan teknis, monitoring dan evaluasi sistem aplikasi yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan, penyiapan dan pengujian mutu pengembangan aplikasi oleh pihak ketiga serta pembinaan jabatan fungsional Pranata Komputer di lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Koreksi Anda
