Koreksi Pasal 991
PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 990, Subdirektorat Peraturan dan Pembinaan Perbendaharaan II menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan peraturan di bidang perbendaharaan;
b. penyusunan pedoman pelaksanaan dan petunjuk teknis di bidang perbendaharaan;
c. inventarisasi peraturan-peraturan di bidang perbendaharaan;
d. penelaahan dan penyelesaian permasalahan di bidang perbendaharaan;
e. pembinaan teknis pelaksanaan peraturan dan proses bisnis di bidang perbendaharaan;
f. pengkajian dan evaluasi peraturan dan proses bisnis di bidang perbendaharaan;
g. analisis keterkaitan peraturan dan proses bisnis di bidang perbendaharan;
h. standardisasi dan sinkronisasi peraturan dan proses bisnis;
i. sosialisasi peraturan dan proses bisnis di bidang perbendaharaan;
j. monitoring dan evaluasi pelaksanaan peraturan dan proses bisnis di bidang perbendaharaan; dan
k. koordinasi pelaksanaan pembinaan di bidang perbendaharaan.
Koreksi Anda
