Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 987

PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 986, Subdirektorat Peraturan dan Pembinaan Perbendaharaan I menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan peraturan di bidang perbendaharaan; b. penyusunan pedoman pelaksanaan dan petunjuk teknis di bidang perbendaharaan; c. inventarisasi peraturan-peraturan di bidang perbendaharaan; d. penelaahan dan penyelesaian permasalahan di bidang perbendaharaan; e. pembinaan teknis pelaksanaan peraturan dan proses bisnis di bidang perbendaharaan; f. pengkajian dan evaluasi peraturan dan proses bisnis di bidang perbendaharaan; g. analisis keterkaitan peraturan dan proses bisnis di bidang perbendaharan; h. standardisasi dan sinkronisasi peraturan dan proses bisnis; i. sosialisasi peraturan dan proses bisnis di bidang perbendaharaan; j. monitoring dan evaluasi pelaksanaan peraturan dan proses bisnis di bidang perbendaharaan; dan k. koordinasi pelaksanaan pembinaan di bidang perbendaharaan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 987 — PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Pasal.id