Koreksi Pasal 985
PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Direktorat Sistem Perbendaharaan terdiri atas:
a. Subdirektorat Peraturan dan Pembinaan Perbendaharaan I;
b. Subdirektorat Peraturan dan Pembinaan Perbendaharaan II;
c. Subdirektorat Pengembangan Aplikasi;
d. Subdirektorat Pengelolaan Basis Data dan Dukungan Teknologi Informasi;
e. Subdirektorat Pengembangan Profesi dan Program Pensiun;
f. Subbagian Tata Usaha; dan
g. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
