Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 984

PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 983, Direktorat Sistem Perbendaharaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang sistem perbendaharaan; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang sistem perbendaharaan; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang sistem perbendaharaan; d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang sistem perbendaharaan; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha direktorat.
Koreksi Anda