Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 981

PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Metodologi dan Pengolahan Data Statistik mempunyai tugas melakukan pengembangan metodologi statistik keuangan pemerintah serta mengumpulkan dan mengolah data statistik. (2) Seksi Pelaporan Manajerial Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan penyusunan laporan manajerial perbendaharaan berdasarkan kebijakan teknis yang yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal. (3) Seksi Analisis Laporan Keuangan mempunyai tugas melakukan analisis terhadap laporan keuangan dan menyampaikan hasil analisis tersebut kepada pihak-pihak yang berkepentingan. (4) Seksi Informasi dan Publikasi mempunyai tugas melakukan penyusunan/penyajian serta penyebarluasan informasi statistik keuangan pemerintah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 981 — PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Pasal.id