Koreksi Pasal 979
PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 978, Subdirektorat Statistik dan Analisis Laporan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. pengembangan metodologi statistik keuangan pemerintah;
b. pengumpulan data yang diperlukan dalam penyusunan statistik keuangan pemerintah;
c. pengolahan data statistik keuangan pemerintah;
d. penyusunan laporan manajerial perbendaharaan;
e. analisis terhadap laporan keuangan;
f. penyampaian hasil analisis laporan keuangan kepada pihak-pihak yang berkepentingan;
g. penyajian informasi statistik keuangan pemerintah; dan
h. penyebarluasan informasi statistik keuangan pemerintah.
Koreksi Anda
