Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 979

PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 978, Subdirektorat Statistik dan Analisis Laporan Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. pengembangan metodologi statistik keuangan pemerintah; b. pengumpulan data yang diperlukan dalam penyusunan statistik keuangan pemerintah; c. pengolahan data statistik keuangan pemerintah; d. penyusunan laporan manajerial perbendaharaan; e. analisis terhadap laporan keuangan; f. penyampaian hasil analisis laporan keuangan kepada pihak-pihak yang berkepentingan; g. penyajian informasi statistik keuangan pemerintah; dan h. penyebarluasan informasi statistik keuangan pemerintah.
Koreksi Anda