Koreksi Pasal 975
PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 974, Subdirektorat Konsolidasi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat menyelenggarakan fungsi:
a. penghimpunan Laporan Keuangan Berkala Kementerian/Lembaga dan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara;
b. pengkonsolidasian Laporan Keuangan Berkala Kementerian/Lembaga dan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara;
c. penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat; dan
d. penyusunan Rancangan UNDANG-UNDANG tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN.
Koreksi Anda
