Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 974

PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Konsolidasi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat mempunyai tugas melaksanakan konsolidasi seluruh Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga dan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara secara berkala, melaksanakan penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat dan Rancangan UNDANG-UNDANG tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN.
Koreksi Anda