Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 973

PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Akuntansi Kas mempunyai tugas melakukan penyelenggaraan dan koordinasi kegiatan akuntansi atas seluruh mutasi kas dalam rangka penyediaan informasi tentang kas pemerintah. (2) Seksi Akuntansi Umum mempunyai tugas melakukan penyelenggaraan dan koordinasi kegiatan akuntansi atas mutasi belanja dan penerimaan APBN untuk kepentingan fungsi pengendalian atas laporan realisasi anggaran masing-masing kementerian/lembaga. (3) Seksi Manajemen Data Kas Umum Negara mempunyai tugas melakukan penerimaan, pengumpulan, pengolahan, pemeliharaan, dan pengadministrasian data Kas Umum Negara. (4) Seksi Bimbingan Akuntansi Regional mempunyai tugas melakukan koordinasi dan pemantauan kegiatan akuntansi pusat yang diselenggarakan pada Kantor- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Koreksi Anda