Koreksi Pasal 971
PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 970, Subdirektorat Akuntansi Kas Umum Negara menyelenggarakan fungsi:
a. penyelenggaraan kegiatan akuntansi atas mutasi kas dalam rangka penyediaan informasi tentang kas pemerintah;
b. penyelenggaraan kegiatan akuntansi pelaksanaan APBN; dan
c. pengkoordinasian dan pemantauan kegiatan akuntansi yang diselenggarakan oleh Kantor-Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Koreksi Anda
