Koreksi Pasal 969
PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Seksi Bimbingan Akuntansi Instansi I, II, III, dan IV masing-masing mempunyai tugas melakukan penyusunan, evaluasi, dan pemutakhiran pedoman dan petunjuk penyelenggaraan akuntansi kementerian/lembaga, melakukan penyelenggaraan penyuluhan dan bimbingan teknis akuntansi, pemantauan laporan keuangan berkala kementerian/lembaga, yang pembagian tugasnya diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
