Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 967

PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 966, Subdirektorat Bimbingan Akuntansi Instansi menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan pedoman dan petunjuk pelaksanaan akuntansi serta pelaporan keuangan kementerian/lembaga yang berkedudukan sebagai pengguna anggaran; b. penyuluhan dan bimbingan teknis tentang penyelenggaraan akuntansi dan pelaporan keuangan kepada kementerian/lembaga yang berkedudukan sebagai pengguna anggaran; c. pemantauan penyajian laporan keuangan berkala kementerian/lembaga yang berkedudukan sebagai pengguna anggaran.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 967 — PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Pasal.id