Koreksi Pasal 967
PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 966, Subdirektorat Bimbingan Akuntansi Instansi menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan pedoman dan petunjuk pelaksanaan akuntansi serta pelaporan keuangan kementerian/lembaga yang berkedudukan sebagai pengguna anggaran;
b. penyuluhan dan bimbingan teknis tentang penyelenggaraan akuntansi dan pelaporan keuangan kepada kementerian/lembaga yang berkedudukan sebagai pengguna anggaran;
c. pemantauan penyajian laporan keuangan berkala kementerian/lembaga yang berkedudukan sebagai pengguna anggaran.
Koreksi Anda
