Koreksi Pasal 966
PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Subdirektorat Bimbingan Akuntansi Instansi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan pedoman dan petunjuk serta menyelenggarakan penyuluhan dan bimbingan teknis akuntansi dan pelaporan keuangan kementerian/lembaga yang berkedudukan sebagai pengguna anggaran.
Koreksi Anda
