Koreksi Pasal 963
PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 962, Subdirektorat Sistem Akuntansi menyelenggarakan fungsi:
a. pengkajian, perumusan, dan pengembangan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan Pemerintah Pusat;
b. melaksanakan perumusan dan pemutakhiran struktur klasifikasi penerimaan dan pengeluaran, serta bagan perkiraan standar; dan
c. pengkajian dan perumusan kebijakan akuntansi pemerintahan.
Koreksi Anda
