Koreksi Pasal 961
PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Seksi Dukungan Pengembangan Standar Akuntansi mempunyai tugas melakukan pemberian dukungan terhadap pengembangan Standar Akuntansi Pemerintahan.
(2) Seksi Dukungan Implementasi Standar Akuntansi Lingkungan Pemerintah Pusat mempunyai tugas melakukan pemberian bimbingan teknis dan/atau penyuluhan dalam rangka implementasi Standar Akuntansi Pemerintahan di lingkungan pemerintah pusat.
(3) Seksi Dukungan Implementasi Standar Akuntansi Lingkungan Pemerintah Daerah mempunyai tugas melakukan pemberian bimbingan teknis dan/atau penyuluhan dalam rangka implementasi Standar Akuntansi Pemerintahan di lingkungan pemerintah daerah dan pengkoordinasian pembinaan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah daerah.
(4) Seksi Fasilitasi Komite Standar Akuntansi Pemerintahan mempunyai tugas melakukan fungsi-fungsi kesekretariatan bagi Komite Standar Akuntansi Pemerintahan.
Koreksi Anda
