Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 959

PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 958, Subdirektorat Standar Akuntansi Pemerintahan menyelenggarakan fungsi: a. pengkajian dan pemberian dukungan teknis pengembangan Standar Akuntansi Pemerintahan; b. pemberian dukungan teknis implementasi Standar Akuntansi Pemerintahan; c. penyelenggaraan bimbingan teknis dan/atau penyuluhan Standar Akuntansi Pemerintahan; dan d. pemberian dukungan administratif kepada Komite Standar Akuntansi Pemerintahan (KSAP).
Koreksi Anda