Koreksi Pasal 959
PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 958, Subdirektorat Standar Akuntansi Pemerintahan menyelenggarakan fungsi:
a. pengkajian dan pemberian dukungan teknis pengembangan Standar Akuntansi Pemerintahan;
b. pemberian dukungan teknis implementasi Standar Akuntansi Pemerintahan;
c. penyelenggaraan bimbingan teknis dan/atau penyuluhan Standar Akuntansi Pemerintahan; dan
d. pemberian dukungan administratif kepada Komite Standar Akuntansi Pemerintahan (KSAP).
Koreksi Anda
