Koreksi Pasal 957
PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan terdiri atas:
a. Subdirektorat Standar Akuntansi Pemerintahan;
b. Subdirektorat Sistem Akuntansi;
c. Subdirektorat Bimbingan Akuntansi Instansi;
d. Subdirektorat Akuntansi Kas Umum Negara;
e. Subdirektorat Konsolidasi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat;
f. Subdirektorat Statistik dan Analisis Laporan Keuangan;
g. Subbagian Tata Usaha; dan
h. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
