Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 956

PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 955, Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang akuntansi dan pelaporan keuangan; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang akuntansi dan pelaporan keuangan; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang akuntansi dan pelaporan keuangan; d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang akuntansi dan pelaporan keuangan; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha direktorat.
Koreksi Anda