Koreksi Pasal 956
PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 955, Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang akuntansi dan pelaporan keuangan;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang akuntansi dan pelaporan keuangan;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang akuntansi dan pelaporan keuangan;
d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang akuntansi dan pelaporan keuangan; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha direktorat.
Koreksi Anda
