Koreksi Pasal 951
PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 950, Subdirektorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum III menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penelaahan persyaratan instansi pemerintah yang akan menerapkan pengelolaan keuangan BLU;
b. pemrosesan penilaian, penetapan, dan pencabutan status intansi pengelola keuangan BLU;
c. pemrosesan persetujuan Menteri Keuangan untuk pembentukan Dewan Pengawas BLU;
d. penyiapan bahan dan pedoman bimbingan teknis serta monitoring dan evaluasi pengelolaan pendapatan, belanja, kas, piutang, utang, investasi, akuntansi, serta pelaporan dan pertanggungjawaban BLU;
e. pelaksanaan bimbingan teknis pengelolaan pendapatan, belanja, kas, piutang, utang, investasi, akuntansi serta pelaporan dan pertanggungjawaban BLU;
f. pelaksanaan sosialisasi pengelolaan pendapatan, belanja, kas, piutang, utang, investasi, akuntansi serta pelaporan dan pertanggungjawaban BLU;
g. pelaksanaan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan anggaran dan kinerja BLU;
h. pelaksanaan monitoring dan evaluasi terhadap pendapatan dan belanja, pengelolaan kas; piutang, utang, investasi, akuntansi, serta pelaporan dan pertanggungjawaban BLU;
i. pelaksanaan monitoring dan evaluasi laporan Dewan Pengawas
j. penyusunan ikhtisar laporan keuangan BLU; dan
k. penyusunan laporan bimbingan teknis serta monitoring dan evaluasi.
Koreksi Anda
