Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 943

PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 942, Subdirektorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum I menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penelaahan persyaratan instansi pemerintah yang akan menerapkan pengelolaan keuangan BLU; b. pemrosesan penilaian, penetapan, dan pencabutan status intansi pengelola keuangan BLU; c. pemrosesan persetujuan Menteri Keuangan untuk pembentukan Dewan Pengawas BLU; d. penyiapan bahan dan pedoman bimbingan teknis serta monitoring dan evaluasi pengelolaan pendapatan, belanja, kas, piutang, utang, investasi, akuntansi, serta pelaporan dan pertanggungjawaban BLU; e. pelaksanaan bimbingan teknis pengelolaan pendapatan, belanja, kas, piutang, utang, investasi, akuntansi serta pelaporan dan pertanggungjawaban BLU; f. pelaksanaan sosialisasi pengelolaan pendapatan, belanja, kas, piutang, utang, investasi, akuntansi serta pelaporan dan pertanggungjawaban BLU; g. pelaksanaan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan anggaran dan kinerja BLU; h. pelaksanaan monitoring dan evaluasi terhadap pendapatan dan belanja, pengelolaan kas; piutang, utang, investasi, akuntansi, serta pelaporan dan pertanggungjawaban BLU; i. pelaksanaan monitoring dan evaluasi laporan Dewan Pengawas j. penyusunan ikhtisar laporan keuangan BLU; dan k. penyusunan laporan bimbingan teknis serta monitoring dan evaluasi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 943 — PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Pasal.id