Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 941

PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Tarif Badan Layanan Umum mempunyai tugas melakukan penelaahan tarif Badan Layanan Umum dan pemrosesan penetapan tarif Badan Layanan Umum. (2) Seksi Remunerasi Badan Layanan Umum mempunyai tugas melakukan penelaahan remunerasi Badan Layanan Umum dan pemrosesan penetapan remunerasi Badan Layanan Umum. (3) Seksi Informasi Badan Layanan Umum mempunyai tugas melakukan analisis, perancangan, implementasi, evaluasi, dan pemeliharaan sistem pengelolaan data PK-BLU serta penyajian informasi BLU.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 941 — PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Pasal.id