Koreksi Pasal 941
PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Seksi Tarif Badan Layanan Umum mempunyai tugas melakukan penelaahan tarif Badan Layanan Umum dan pemrosesan penetapan tarif Badan Layanan Umum.
(2) Seksi Remunerasi Badan Layanan Umum mempunyai tugas melakukan penelaahan remunerasi Badan Layanan Umum dan pemrosesan penetapan remunerasi Badan Layanan Umum.
(3) Seksi Informasi Badan Layanan Umum mempunyai tugas melakukan analisis, perancangan, implementasi, evaluasi, dan pemeliharaan sistem pengelolaan data PK-BLU serta penyajian informasi BLU.
Koreksi Anda
