Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 939

PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 938, Subdirektorat Tarif, Remunerasi, dan Informasi Badan Layanan Umum menyelenggarakan fungsi: a. penelaahan tarif dan remunerasi Badan Layanan Umum; b. pemrosesan penetapan tarif dan remunerasi Badan Layanan Umum; c. analisis, perancangan, implementasi, evaluasi, dan pemeliharaan sistem pengelolaan data pengelolaan keuangan BLU; dan d. penyajian informasi BLU.
Koreksi Anda