Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 935

PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 933, Subdirektorat Peraturan dan Standardisasi Teknis Badan Layanan Umum menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan peraturan pengelolaan keuangan BLU; b. penyusunan peraturan penilaian, penetapan dan pencabutan status pengelolaan keuangan BLU; c. penyusunan peraturan pengawasan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum oleh Dewan Pengawas; d. pengembangan standar teknis pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum; e. penelitian dan pengembangan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.
Koreksi Anda