Koreksi Pasal 935
PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 933, Subdirektorat Peraturan dan Standardisasi Teknis Badan Layanan Umum menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan peraturan pengelolaan keuangan BLU;
b. penyusunan peraturan penilaian, penetapan dan pencabutan status pengelolaan keuangan BLU;
c. penyusunan peraturan pengawasan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum oleh Dewan Pengawas;
d. pengembangan standar teknis pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum;
e. penelitian dan pengembangan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum;
dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.
Koreksi Anda
