Koreksi Pasal 934
PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Subdirektorat Peraturan dan Standardisasi Teknis Badan Layanan Umum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan peraturan dan standar teknis Badan Layanan Umum dan melaksanakan penelitian dan pengembangan Badan Layanan Umum.
Koreksi Anda
