Koreksi Pasal 933
PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Direktorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum terdiri atas:
a. Subdirektorat Peraturan dan Standardisasi Teknis Badan Layanan Umum;
b. Subdirektorat Tarif, Remunerasi, dan Informasi Badan Layanan Umum;
c. Subdirektorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum I;
d. Subdirektorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum II;
e. Subdirektorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum III;
f. Subbagian Tata Usaha; dan
g. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
