Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 932

PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 931, Direktorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang pembinaan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU); b. pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU); c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU); d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pembinaan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU); dan e. pelaksanaan urusan tata usaha direktorat
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 932 — PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Pasal.id