Koreksi Pasal 932
PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 931, Direktorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang pembinaan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU);
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU);
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU);
d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pembinaan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU); dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha direktorat
Koreksi Anda
