Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 930

PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat. (2) Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administrasi dibina oleh Kepala Subdirektorat Verifikasi, Setelmen, Akuntansi, dan Pelaporan.
Koreksi Anda