Koreksi Pasal 927
PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 926, Subdirektorat Kredit Program menyelenggarakan fungsi:
a. penelitian dan penyiapan bahan rumusan kebijakan dan peraturan kredit program;
b. penyiapan dan pengkajian alternatif sumber dan skema pendanaan kredit program;
c. penyusunan konsep perjanjian/perubahan perjanjian pinjaman atau kerjasama pendanaan kredit program;
d. penatausahaan dan pemantauan penyaluran kredit program;
e. pengumpulan dan pengolahan data dan informasi dalam rangka penyiapan bahan pelaporan serta pengkajian dan evaluasi penyelenggaraan kredit program;
f. perhitungan dan penyelesaian hak dan kewajiban keuangan pemerintah dalam rangka kredit program; dan
g. penelitian dan penyiapan perumusan restrukturisasi serta hapus buku dan hapus tagih kredit program.
Koreksi Anda
