Koreksi Pasal 926
PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Subdirektorat Kredit Program mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan pendanaan, penatausahaan, monitoring, dan evaluasi pelaporan, restrukturisasi, hapus buku dan hapus tagih, serta perhitungan serta penyelesaian hak dan kewajiban keuangan pemerintah dalam rangka penyediaan kredit program.
Koreksi Anda
