Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 925

PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Pelaksanaan Penerusan Pinjaman dan Pemberian Pinjaman Daerah I mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan rumusan kebijakan teknis, analisis kelayakan finansial, pelaksanaan, evaluasi dan monitoring pinjaman pemerintah serta penyelesaian piutang negara yang bersumber dari pinjaman pemerintah atau penerusan pinjaman kepada Pemerintah Daerah dan BUMD, yang meliputi Nanggroe Aceh Darussalam, Sumatera Barat, Bengkulu, Banten (tidak termasuk Tangerang), Jawa Barat (tidak termasuk Depok, Bogor, Bekasi), Kalimantan Barat, Sulawesi Tenggara, dan Nusa Tenggara Timur. (2) Seksi Pelaksanaan Penerusan Pinjaman dan Pemberian Pinjaman Daerah II mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan rumusan kebijakan teknis, analisis kelayakan finansial, pelaksanaan, evaluasi, dan monitoring pinjaman pemerintah serta penyelesaian piutang negara yang bersumber dari pinjaman pemerintah atau penerusan pinjaman kepada Pemerintah Daerah dan BUMD, yang meliputi Sumatera Utara, Kepulauan Bangka Belitung, Jawa Tengah, D.I. Yogyakarta, Bali, Kalimantan Timur, Gorontalo, dan Sulawesi Utara. (3) Seksi Pelaksanaan Penerusan Pinjaman dan Pemberian Pinjaman Daerah III mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan rumusan kebijakan teknis, analisis kelayakan finansial, pelaksanaan, evaluasi, dan monitoring pinjaman pemerintah serta penyelesaian piutang negara yang bersumber dari pinjaman pemerintah atau penerusan pinjaman kepada Pemerintah Daerah dan BUMD, yang meliputi Riau, Kepulauan Riau, Sumatera Selatan, Lampung, Jawa Timur, Kalimantan Tengah, Sulawesi Tengah, Maluku, Maluku Utara, dan Nusa Tenggara Barat. (4) Seksi Pelaksanaan Penerusan Pinjaman dan Pemberian Pinjaman Daerah IV mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan rumusan kebijakan teknis, analisis kelayakan finansial, pelaksanaan, evaluasi, dan monitoring pinjaman pemerintah serta penyelesaian piutang negara yang bersumber dari pinjaman pemerintah atau penerusan pinjaman kepada Pemerintah Daerah dan BUMD, yang meliputi Jambi, DKI Jakarta, Depok, Bogor, Tangerang, Bekasi, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Papua, dan Papua Barat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 925 — PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Pasal.id