Koreksi Pasal 924
PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Subdirektorat Pelaksanaan Penerusan Pinjaman dan Pemberian Pinjaman Daerah terdiri atas:
a. Seksi Pelaksanaan Penerusan Pinjaman dan Pemberian Pinjaman Daerah I;
b. Seksi Pelaksanaan Penerusan Pinjaman dan Pemberian Pinjaman Daerah II;
c. Seksi Pelaksanaan Penerusan Pinjaman dan Pemberian Pinjaman Daerah III;
dan
d. Seksi Pelaksanaan Penerusan Pinjaman dan Pemberian Pinjaman Daerah IV.
Koreksi Anda
