Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 924

PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Pelaksanaan Penerusan Pinjaman dan Pemberian Pinjaman Daerah terdiri atas: a. Seksi Pelaksanaan Penerusan Pinjaman dan Pemberian Pinjaman Daerah I; b. Seksi Pelaksanaan Penerusan Pinjaman dan Pemberian Pinjaman Daerah II; c. Seksi Pelaksanaan Penerusan Pinjaman dan Pemberian Pinjaman Daerah III; dan d. Seksi Pelaksanaan Penerusan Pinjaman dan Pemberian Pinjaman Daerah IV.
Koreksi Anda