Koreksi Pasal 923
PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 922, Subdirektorat Pelaksanaan Penerusan Pinjaman dan Pemberian Pinjaman Daerah menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis penyediaan dan penyaluran dana pinjaman pemerintah dan penerusan pinjaman kepada Pemerintah Daerah dan BUMD;
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan pemberian dan penyelesaian piutang negara yang bersumber dari pinjaman pemerintah dan penerusan pinjaman kepada Pemerintah Daerah dan BUMD;
c. penelitian dan penyiapan rencana penyediaan dan penyaluran dana pinjaman pemerintah dan/atau penerusan pinjaman kepada Pemerintah Daerah dan BUMD;
d. penelitian dan penyiapan rencana penyelesaian piutang negara yang bersumber dari pinjaman pemerintah dan penerusan pinjaman kepada Pemerintah Daerah dan BUMD;
e. pelaksanaan analisis kelayakan finansial, evaluasi terhadap permohonan dan perumusan persetujuan dan persyaratan pinjaman serta penyelesaian piutang negara yang bersumber dari pinjaman pemerintah dan penerusan pinjaman kepada Pemerintah Daerah dan BUMD;
f. pelaksanaan pemberian pinjaman dan penyelesaian piutang negara yang bersumber dari pinjaman pemerintah dan penerusan pinjaman kepada Pemerintah Daerah dan BUMD; dan
g. pelaksanaan monitoring, dan evaluasi atas pemberian pinjaman pemerintah dan penerusan pinjaman serta penyelesaian piutang negara pada Pemerintah Daerah dan BUMD.
Koreksi Anda
