Koreksi Pasal 922
PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Subdirektorat Pelaksanaan Penerusan Pinjaman dan Pemberian Pinjaman Daerah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, analisis kelayakan finansial, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan serta penyelesaian masalah piutang yang berasal dari pinjaman pemerintah dan penerusan pinjaman pada Pemerintah Daerah dan BUMD.
Koreksi Anda
