Koreksi Pasal 921
PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Seksi Pinjaman Badan Usaha Milik Negara I mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan rumusan kebijakan teknis, analisis, pelaksanaan, evaluasi, dan monitoring pinjaman pemerintah serta penyelesaian piutang negara pada kepada BUMN di sektor pertanian, kelautan, dan kehutanan.
(2) Seksi Pinjaman Badan Usaha Milik Negara II mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan rumusan kebijakan teknis, analisis, pelaksanaan, evaluasi, dan monitoring pinjaman pemerintah serta penyelesaian piutang negara pada kepada BUMN di sektor pekerjaan umum, perhubungan, dan telekomunikasi.
(3) Seksi Pinjaman Badan Usaha Milik Negara III mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan rumusan kebijakan teknis, analisis, pelaksanaan, evaluasi, dan monitoring pinjaman pemerintah serta penyelesaian piutang negara pada kepada BUMN di sektor industri, perdagangan, serta pertambangan dan energi.
(4) Seksi Pinjaman Badan Usaha Milik Negara IV mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan rumusan kebijakan teknis, analisis, pelaksanaan, evaluasi dan monitoring pinjaman pemerintah serta penyelesaian piutang negara pada kepada BUMN di sektor jasa keuangan, pendidikan, dan kesehatan.
Koreksi Anda
