Koreksi Pasal 919
PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 918, Subdirektorat Pinjaman Badan Usaha Milik Negara menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis penyediaan dan penyaluran dana pinjaman pemerintah dan penerusan pinjaman kepada BUMN dan BUMD Jasa Keuangan Bank;
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan pemberian pinjaman pemerintah dan penerusan pinjaman serta penyelesaian piutang negara kepada BUMN dan BUMD Jasa Keuangan Bank;
c. penelitian dan penyiapan rencana penyediaan dan penyaluran dana pinjaman pemerintah dan/atau penerusan pinjaman kepada BUMN dan BUMD Jasa Keuangan Bank;
d. penelitian dan penyiapan rencana penyelesaian piutang negara pada BUMN dan BUMD Jasa Keuangan Bank;
e. pelaksanaan analisis dan evaluasi terhadap permohonan pinjaman pemerintah dan penerusan pinjaman serta penyelesaian piutang negara pada BUMN dan BUMD Jasa Keuangan Bank;
f. pelaksanaan pemberian pinjaman pemerintah dan penerusan pinjaman serta penyelesaian piutang negara pada BUMN dan BUMD Jasa Keuangan Bank;
dan
g. pelaksanaan monitoring, dan evaluasi atas pemberian pinjaman pemerintah dan penerusan pinjaman serta penyelesaian piutang negara pada BUMN dan BUMD Jasa Keuangan Bank.
Koreksi Anda
