Koreksi Pasal 918
PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Subdirektorat Pinjaman Badan Usaha Milik Negara mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, analisis, pelaksanaan, monitoring, evaluasi pinjaman pemerintah dan penerusan pinjaman serta penyelesaian piutang negara pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jasa Keuangan Bank.
Koreksi Anda
