Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 917

PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Peraturan mempunyai tugas melakukan penyusunan dan perumusan rancangan, pengkajian ulang peraturan perundang-undangan di bidang investasi pemerintah, penerusan pinjaman, pinjaman pemerintah, dan kredit program. (2) Seksi Perjanjian I mempunyai tugas melakukan penelitian konsep naskah perjanjian dan perubahan perjanjian investasi pemerintah, penerusan pinjaman, dan pinjaman pemerintah kepada BUMN. (3) Seksi Perjanjian II mempunyai tugas melakukan penelitian konsep naskah perjanjian dan perubahan perjanjian investasi, penerusan pinjaman kepada Pemerintah Daerah dan BUMD, pinjaman pemerintah kepada Pemerintah Daerah dan BUMD, dan perjanjian atau kesepakatan bersama atas pinjaman pemerintah dalam rangka kredit program. (4) Seksi Kepatuhan mempunyai tugas melakukan pengkajian permasalahan investasi pemerintah terkait dengan perjanjian investasi, menganalisis dan mengevaluasi kepatuhan atas pelaksanaan sistem dan manajemen investasi pemerintah, penerusan pinjaman, pinjaman pemerintah, dan kredit program.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 917 — PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Pasal.id