Koreksi Pasal 915
PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 914, Subdirektorat Hukum dan Kepatuhan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan dan penyiapan perumusan rancangan peraturan perundang- undangan di bidang investasi pemerintah, penerusan pinjaman, pinjaman pemerintah, dan kredit program;
b. pengkajian ulang peraturan perundang-undangan di bidang investasi pemerintah, penerusan pinjaman, pinjaman pemerintah, dan kredit program;
c. penyiapan perumusan dan perubahan penerusan pinjaman pemerintah;
d. penyiapan perumusan, perubahan, dan perjanjian pinjaman pemerintah;
e. penyiapan perumusan perjanjian pinjaman atau kesepakatan bersama atas pinjaman pemerintah dalam rangka kredit program;
f. penyiapan bahan penyusunan kebijakan dan peraturan terkait operator dan mitra investasi, investasi pemerintah, penerusan pinjaman, pinjaman pemerintah, dan kredit program;
g. pengkajian permasalahan investasi pemerintah, analisis, dan evaluasi kepatuhan atas pelaksanaan sistem dan manajemen investasi pemerintah, penerusan pinjaman, pinjaman pemerintah, dan kredit program;
h. penanganan permasalahan hukum yang terkait dengan pelaksanaan investasi pemerintah; dan
i. pengawasan pelaksanaan perjanjian investasi pemerintah, penerusan pinjaman, pinjaman pemerintah, dan kredit program.
Koreksi Anda
