Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 913

PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Perencanaan mempunyai tugas melakukan penyusunan rumusan kebijakan, strategi investasi, penyediaan, dan penyaluran dana investasi, melakukan analisis penyediaan kebutuhan dan besaran anggaran investasi yang berbentuk surat berharga, investasi langsung, pinjaman pemerintah, dan pembiayaan kredit program. (2) Seksi Kelembagaan mempunyai tugas melakukan penyusunan rumusan kebijakan kelembagaan unit-unit pelaksana investasi dan pedoman pelaksanaan investasi, pengembangan sistem investasi, serta melakukan mediasi dan sosialisasi program investasi. (3) Seksi Evaluasi mempunyai tugas melakukan monitoring dan evaluasi kebijakan investasi. (4) Seksi Manajemen Risiko mempunyai tugas melakukan penyusunan rumusan kebijakan dan pedoman pelaksanaan manajemen risiko serta melakukan evaluasi kebijakan manajemen risiko investasi pemerintah dan kredit program.
Koreksi Anda