Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 911

PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 910, Subdirektorat Perencanaan, Kelembagaan, dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan rumusan kebijakan perencanaan dan strategi, investasi, dan kredit program; b. penilaian penyediaan kebutuhan dan besaran anggaran investasi dan kredit program; c. penyiapan rumusan kebijakan kelembagaan pengelola investasi dan kredit program; d. penyiapan pedoman pelaksanaan investasi dan kredit program; e. pembinaan kelembagaan pengelola investasi; f. pelaksanaan monitoring dan evaluasi lembaga pengelola investasi; g. pengembangan dan pengelolaan sistem investasi; h. pelaksanaan sosialisasi/lokakarya/seminar program investasi pemerintah; i. pelaksanaan evaluasi kebijakan investasi yang berbentuk investasi surat berharga dan investasi langsung dan sistem investasi; j. penyiapan rumusan kebijakan manajemen risiko investasi dan kredit program; dan k. pengembangan dan pengkajian proses manajemen risiko investasi dan kredit program.
Koreksi Anda