Koreksi Pasal 911
PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 910, Subdirektorat Perencanaan, Kelembagaan, dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan rumusan kebijakan perencanaan dan strategi, investasi, dan kredit program;
b. penilaian penyediaan kebutuhan dan besaran anggaran investasi dan kredit program;
c. penyiapan rumusan kebijakan kelembagaan pengelola investasi dan kredit program;
d. penyiapan pedoman pelaksanaan investasi dan kredit program;
e. pembinaan kelembagaan pengelola investasi;
f. pelaksanaan monitoring dan evaluasi lembaga pengelola investasi;
g. pengembangan dan pengelolaan sistem investasi;
h. pelaksanaan sosialisasi/lokakarya/seminar program investasi pemerintah;
i. pelaksanaan evaluasi kebijakan investasi yang berbentuk investasi surat berharga dan investasi langsung dan sistem investasi;
j. penyiapan rumusan kebijakan manajemen risiko investasi dan kredit program;
dan
k. pengembangan dan pengkajian proses manajemen risiko investasi dan kredit program.
Koreksi Anda
