Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 910

PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Perencanaan, Kelembagaan, dan Evaluasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan rumusan kebijakan perencanaan, kelembagaan, evaluasi, manajemen risiko, serta pengembangan sistem investasi dan kredit program.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 910 — PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Pasal.id