Koreksi Pasal 910
PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Subdirektorat Perencanaan, Kelembagaan, dan Evaluasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan rumusan kebijakan perencanaan, kelembagaan, evaluasi, manajemen risiko, serta pengembangan sistem investasi dan kredit program.
Koreksi Anda
