Koreksi Pasal 909
PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Seksi Verifikasi mempunyai tugas melakukan penyusunan dokumen anggaran, penarikan dan/atau pencairan investasi, verifikasi, pembayaran kredit program.
(2) Seksi Setelmen I mempunyai tugas melakukan perhitungan, penagihan, penarikan penerusan pinjaman luar negeri, dan melakukan pengadministrasian pembayaran kembali penerusan pinjaman luar negeri.
(3) Seksi Setelmen II mempunyai tugas melakukan perhitungan, penagihan, penarikan penerusan pinjaman dalam negeri, dan pinjaman pemerintah serta melakukan pengadministrasian pembayaran kembali penerusan pinjaman dalam negeri dan pinjaman pemerintah.
(4) Seksi Akuntansi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan pengolahan data, akuntansi, serta pelaporan investasi dan kredit program.
Koreksi Anda
