Koreksi Pasal 907
PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 906, Subdirektorat Verifikasi, Setelmen, Akuntansi, dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi:
a. pengumpulan dan pengelolaan data kebutuhan anggaran investasi dan kredit program;
b. pengumpulan dan pengelolaan data sebagai persiapan bahan analisis penyusunan anggaran investasi dan kredit program;
c. pelaksanaan verifikasi atas pemberian pinjaman, penerusan pinjaman, dan kredit program;
d. pelaksanaan perhitungan, penagihan, dan pembayaran atas penerusan pinjaman dan kredit program;
e. pelaksanaan penyelesaian atas perhitungan, penagihan, penarikan, dan pembayaran atas penerusan pinjaman dan kredit program;
f. pelaksanaan akuntansi dan pelaporan investasi, penerusan pinjaman, dan kredit program; dan
g. pelaksanaan administrasi pengelolaan data, akuntansi dan pelaporan investasi dan kredit program.
Koreksi Anda
