Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 907

PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 906, Subdirektorat Verifikasi, Setelmen, Akuntansi, dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi: a. pengumpulan dan pengelolaan data kebutuhan anggaran investasi dan kredit program; b. pengumpulan dan pengelolaan data sebagai persiapan bahan analisis penyusunan anggaran investasi dan kredit program; c. pelaksanaan verifikasi atas pemberian pinjaman, penerusan pinjaman, dan kredit program; d. pelaksanaan perhitungan, penagihan, dan pembayaran atas penerusan pinjaman dan kredit program; e. pelaksanaan penyelesaian atas perhitungan, penagihan, penarikan, dan pembayaran atas penerusan pinjaman dan kredit program; f. pelaksanaan akuntansi dan pelaporan investasi, penerusan pinjaman, dan kredit program; dan g. pelaksanaan administrasi pengelolaan data, akuntansi dan pelaporan investasi dan kredit program.
Koreksi Anda