Koreksi Pasal 906
PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Subdirektorat Verifikasi, Setelmen, Akuntansi, dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan penganggaran dana pinjaman dan penerusan pinjaman serta kredit program, melaksanakan setelmen pinjaman, dan melaksanakan administrasi pengelolaan, verifikasi, akuntansi dan pelaporan investasi dan kredit program.
Koreksi Anda
