Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 906

PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Verifikasi, Setelmen, Akuntansi, dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan penganggaran dana pinjaman dan penerusan pinjaman serta kredit program, melaksanakan setelmen pinjaman, dan melaksanakan administrasi pengelolaan, verifikasi, akuntansi dan pelaporan investasi dan kredit program.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 906 — PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Pasal.id