Koreksi Pasal 905
PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Direktorat Sistem Manajemen Investasi terdiri dari:
a. Subdirektorat Verifikasi, Setelmen, Akuntansi, dan Pelaporan;
b. Subdirektorat Perencanaan, Kelembagaan, dan Evaluasi;
c. Subdirektorat Hukum dan Kepatuhan;
d. Subdirektorat Pinjaman Badan Usaha Milik Negara;
e. Subdirektorat Pelaksanaan Penerusan Pinjaman dan Pemberian Pinjaman Daerah;
f. Subdirektorat Kredit Program;
g. Subbagian Tata Usaha; dan
h. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
