Koreksi Pasal 904
PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 903, Direktorat Sistem Manajemen Investasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang sistem manajemen investasi;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang sistem manajemen investasi;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang sistem manajemen investasi;
d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang sistem manajemen investasi; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha direktorat.
Koreksi Anda
