Koreksi Pasal 901
PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Seksi Rekonsiliasi Penerimaan Negara mempunyai tugas melakukan penyusunan laporan Bendahara Umum Negara yang diterima dari Bank/Pos Persepsi, rekonsiliasi data penerimaan termasuk potongan SPM dan data transaksi tagihan pembayaran fee oleh Bank/Pos Persepsi, menyelesaikan data penerimaan termasuk potongan SPM yang belum rekonsiliasi, membuat nota koreksi atas kesalahan pembukuan/akun, serta membuat SPP Pengembalian dan Pembayaran fee.
(2) Seksi Pengembalian, Evaluasi, dan Pelaporan Penerimaan Negara mempunyai tugas melakukan monitoring atas pelaksanaan ketentuan penerimaan negara oleh Bank/Pos Persepsi, evaluasi atas semua permintaan pengembalian yang terkait dengan penerimaan negara melalui Bank/Pos Persepsi, menerbitkan SKP4, SPM Pengembalian, dan SPM pembayaran fee, menyusun dan mengevaluasi laporan Bendahara Umum Negara yang diterima dari Bank/Pos Persepsi dan laporan PNBP, menerima laporan penerimaan negara yang berasal dari potongan SPM KPPN, serta melakukan konsolidasi laporan penerimaan negara yang berasal dari Bank/Pos Persepsi dan dari potongan SPM/SP2D.
(3) Seksi Verifikasi dan Akuntansi Penerimaan Negara mempunyai tugas melakukan verfikasi atas semua dokumen sumber/laporan yang dihasilkan Subdirektorat Penerimaan Negara, membuat nota perbaikan bila ditemui kesalahan pada laporan yang dibuat oleh unit pelaporan, rekonsiliasi data penerimaan negara dengan kementerian/lembaga dalam rangka Sistem Akuntansi Instansi (SAI), menerbitkan SKTB dalam rangka pengembalian penerimaan negara, menyusun Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (untuk pos penerimaan negara).
Pasal 902
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.
(2) Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Perencanaan dan Pengendalian Kas.
Koreksi Anda
